Jenis Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pilihlah jenis layanan yang diinginkan
Pengumuman
Segera daftarkan diri Anda untuk memiliki akun pengguna/user aplikasi layanan online Dukcapil Kab. Dompu . "Gerakan Indonesia Sadar Adminduk , 1 Keluarga minimal memiliki 1 akun pengguna /user".
Jam Pelayanan Berakhir
Jam pelayanan pada hari kerja adalah 07:30 - 15:30
Pengajuan layanan tetap dapat dilakukan (Kecuali Hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur Nasional) namun akan dikerjakan pada saat jam pelayanan dibuka pada hari kerja.
Layanan Akta Kelahiran (Penerbitan Baru)
Layanan penerbitan Dokumen Akta Kelahiran baik untuk anak yang baru lahir atau anggota keluarga yang belum memiliki Akta Kelahiran. Jika telah selesai, dokumen Akta Kelahiran tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Layanan 3 in 1
Adalah Paket Layanan Penerbitan 3 (Tiga) Dokumen Kependudukan sekaligus, yakni Akta Kelahiran, Kartu Keluarga akibat adanya Penambahan anggota keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Layanan Akta Kelahiran (Perubahan Data/Hilang/Rusak)
Layanan penerbitan Dokumen Akta Kelahiran untuk perbaikan/perubahan data/hilang atau rusak. Jika telah selesai, dokumen Akta Kelahiran tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Layanan Akta Kematian
Layanan penerbitan Akta Kematian yang merupakan tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian. Jika telah selesai, dokumen Akta Kematian tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Layanan Batal Pindah WNI
Adalah layanan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan/Pencabutan SKPWNI. Dengan syarat, SKPWNI yang akan dibatalkan belum di proses/dilaporkan di daerah Tujuan Pindah.
Layanan Kartu Identitas Anak (KIA)
Layanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru, Perubahan, kehilangan maupun yang rusak.
Layanan Kartu Keluarga (Baru/Rumah Tangga Baru)
Layanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Bagi Penduduk Yg Datang ke Kab. Dompu dan pasangan yang baru menikah. Jika telah selesai, Dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Layanan Kartu Keluarga (Hilang/ Rusak)
Layanan Penerbitan Kartu Keluarga yang dikarenakan Kartu Keluarga hilang atau rusak, tanpa perubahan elemen data. Jika telah selesai, dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Layanan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota Keluarga)
Layanan Penerbitan Kartu Keluarga dikarenakan adanya penambahan anggota keluarga Baru Karena Kelahiran, atau numpang KK akibat Proses Pindah Datang.
Layanan Kartu Keluarga (Perubahan Data)
Layanan Penerbitan Kartu Keluarga dikarenakan adanya perubahan elemen data, seperti: Perubahan Status Kawin Karena Perceraian, Pengurangan Anggota Keluarga karena meninggal/sebab lainnya, Perubahan Nama/tgl Lahir/alamat/Jenjang Pendidikan/Pekerjaan, dll.
Layanan Pindah (SKPWNI)
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang memiliki dokumen kependudukan Kabupaten Dompu. Jika telah selesai, lembar SKPWNI dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4